PR DEPOK - Setelah menunggu lama, akhirnya pelaku UKM akhirnya mendapat jatah bantuan dari pemerintah.
Diketahui bahwa penyaluran bantuan sosial seperti BLT BBM, BSU, BLT Subsidi Gaji termasuk BLT UMKM akan dicairkan.
Berikut PikiranRakyat-Depok.com telah merangkum informasi mengenai syarat BLT UMKM 2022, Berikut ini kriteria daftar BLT UMKM 2022:
- Warga Negara Indonesia dengan tanda memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
- Bukan menjadi bagian anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diantaranya Polri, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD.
Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 46? Ini Prediksi Jadwalnya
- Tidak memiliki status kredit dari perbankan seperti KUR.