Berikut Kriteria Penerima BLT UMKM 2022, Apa Saja Persyaratannya?

- 7 Oktober 2022, 18:00 WIB
Berikut ini merupakan beberapa kriteria penerima BLT UMKM.
Berikut ini merupakan beberapa kriteria penerima BLT UMKM. /Unsplash/Mufid Majnun.

PR DEPOK - Setelah menunggu lama, akhirnya pelaku UKM akhirnya mendapat jatah bantuan dari pemerintah.

Diketahui bahwa penyaluran bantuan sosial seperti BLT BBM, BSU, BLT Subsidi Gaji termasuk BLT UMKM akan dicairkan.

Berikut PikiranRakyat-Depok.com telah merangkum informasi mengenai syarat BLT UMKM 2022, Berikut ini kriteria daftar BLT UMKM 2022:

Baca Juga: BSU 2022 Cair Berapa Kali? Simak Informasinya dan Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 usai Login ke Link Ini

- Warga Negara Indonesia dengan tanda memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima dari pengusul BPUM beserta lampirannya.

- Bukan menjadi bagian anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diantaranya Polri, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 46? Ini Prediksi Jadwalnya

- Tidak memiliki status kredit dari perbankan seperti KUR.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x