5. Klik "Buat Akun Baru".
6. Selanjutnya Anda akan mendapatkan pemberitahuan aktivitasi akun yang dikirim Kemensos melalui alamat email.
7. Jika sudah mendapatkan email aktivasi tersebut, artinya proses registrasi akun berhasil.
8. Setelah itu, masuk kembali ke aplikasi Cek Bansos kemudian pilih menu "Daftar Usulan".
Baca Juga: Profil Hendrar Prihadi Kepala LKKP Baru, Pernah Raih Penghargaan Wali Kota Terbaik di Asia
9. Klik "Tambah Usulan".
10. Isi data diri pengusul.
11. Unggah foto KTP asli dan foto rumah pengusul tampak depan.
12. Selanjutnya klik "Tambah Usulan".
Baca Juga: Profil Hendrar Prihadi Kepala LKKP Baru, Pernah Raih Penghargaan Wali Kota Terbaik di Asia