3. Gaji atau upah yang bisa menerima BSU tahap 5 hanya diperbolehkan dengan nominal maksimal Rp3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari nominal Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji diubah menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
4. Penerima BSU 2022 bukan termasuk pekerja atau pegawai resmi PNS, jabatan TNI dan Polri, atau jabatan lainnya di Indonesia.
5. Penerima tidak diperbolehkan menerima bantuan program Kartu Prakerja, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM 2022), serta bansos lainnya dari Kemensos.
Demikian penjelasan mengenai cara cek penerima BSU tahap 5 di link bsu.kemnaker.go.id online pakai HP.***