Berikut persyaratan daftar program Kartu Prakerja.
1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
2. Warga yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Calon pendaftar harus memenuhi batas usia, yakni minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
4. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Baca Juga: Apakah Karyawan yang Terkena PHK Bisa Dapat BSU 2022? Simak Penjelasannya
5. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19 seperti PKH, BSU, BPNT, BPUM, dan lain-lain.
6. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK.
7. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM.
8. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.