PR DEPOK – Masyarakat khususnya golongan pekerja diimbau untuk mengakses link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Mengapa demikian? Sebab, melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id ini, pekerja bisa cek status BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan mengecek status BPJS Ketenagakerjaan di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, pekerja nantinya berkesempatan untuk mendapatkan BSU 2022 tahap 5.
Lantas, bagaimana cara cek status BPJS Ketenagakerjaan secara online di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id? Silakan simak selengkapnya di artikel ini.
Baca Juga: 3 Rencana Diet Mudah untuk Menurunkan Berat Badan dan Meningkatkan Kesehatan
Diketahui, salah satu persyaratan untuk mencairkan BSU 2022 tahap 5 ini adalah pekerja wajib berstatus aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 tahap 5 bisa mencairkan BLT subsidi gaji sebesar Rp600.000.
Cara Cek Status Online
1. Akses situs resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Login ke akun masing-masing atau klik 'Buat Akun Baru' bagi yang belum mempunyai akun
Baca Juga: Ogah Jual Ke Sesama Klub Serie A, Manchester United Pimpin Perburuan Sergej Milinkovic-Savic
3. Pilih 'PU' pada bagian 'Segmen'
4. Isi alamat email yang masih aktif
5. Klik 'Kirim'
5. Tunggu sampai link verifikasi dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan
6. Jika email sudah diterima, segera login ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id menggunakan akun yang sudah dibuat
7. Pilih menu layanan
8. Klik 'Kartu Digital'.
Selanjutnya, pekerja akan menerima sejumlah informasi dari Kartu Digital tersebut yang ditampilkan oleh sistem sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Adapun informasi yang dimaksud yakni seperti data diri pekerja, nomor rekening, serta status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, apakah masih aktif atau tidak.
Pekerja yang berkesempatan untuk mendapatkan BSU 2022 tahap 5 harus dinyatakan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Di samping itu, silakan simak sejumlah syarat dan kriteria penerima BSU 2022 tahap 5 lainnya sebagai berikut.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2022
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI
2. Memiliki gaji maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan
Baca Juga: Pastikan Nama Muncul di Link Ini, Cek Online Penerima PKH Tahap 4 Cukup Pakai KTP
3. Jika bekerja di wilayah dengan UMK/UMP di atas Rp3,5 juta, maka syarat maksimal gaji/upah menjadi sebesar UMK/UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
4. Tidak berstatus sebagai prajurit TNI atau Polri
5. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
6. Belum pernah mendapatkan bansos lainnya dari pemerintah.
Sebagai informasi, pekerja bisa cek daftar penerima BSU 2022 tahap 5 secara online lewat situs kemnaker.go.id.
Demikian ulasan mengenai tata cara cek status BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.***