1. Pemegang KIP.
2. Berasal dari keluarga PKH.
3. Siswa berasal dari peserta Kartu Keluarga Harapan (KKS).
4. Siswa berstatus yatim piatu/piatu/yatim.
5. Siswa yang terkena dampak bencana alam.
6. Siswa yang tidak bersekolah (drop out).
7. Siswa mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, keluarga pidana, dan memiliki lebih dari tiga saudara serumah.
8. Peserta dari lembaga kursus.***