BSU 2022 merupakan salah satu program bantuan terbaru dari pemerintah yang diluncurkan sejak awal September lalu.
Hingga saat ini, Kemnaker mengatakan BSU 2022 telah tersalurkan kepada 8.168.987 pekerja dan buruh dalam empat tahap penyaluran.
Saat ini, penyaluran BSU 2022 tengah berlanjut di tahap 5 yang kembali menyasar pekerja dan buruh yang memenuhi syarat.
Sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, berikut ini adalah sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pekerja jika ingin mendapatkan BSU 2022.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Diprediksi hingga 21 Oktober 2022, BPBD DKI Jakarta Beri Imbauan Begini
- Pekerja dan buruh adalah WNI atau Warga Negara Indonesia
- Pekerja dan buruh memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan dari perusahaan tempat bekerja
- Pekerja dan buruh tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juli 2022
- Pekerja dan buruh bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri dan TNI, serta pejabat-pejabat lainnya