- Pekerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK KTP
- Pekerja memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
Baca Juga: Tes Psikologi: Pilihlah Salah Satu Model Gaun yang Disukai, Deskripsikan Diri Kamu
- Bukan termasuk dalam golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri
- Pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM)
Pemerintah melalui Kemnaker menyalurkan dana BSU 2022 sebesar Rp600.000 yang dibayarkan satu kali sekaligus.
Baca Juga: TERBARU! 13 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2022 dan Cara Menggunakannya
Hingga saat ini, BSU 2022 telah tersalurkan kepada sebanyak 8.431..014 pekerja melalui pencairan tahap 1 hingga tahap 5.
Selanjutnya, BSU 2022 tahap 6 akan mulai dicairkan kepada pekerja yang belum mendapatkan manfaat tersebut.