Pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan BSU 2022 tahap 5 dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Syarat dan kriteria penerima BSU ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Baca Juga: Pemeriksaan Iwan Bule dan Wakil Ketua PSSI Terkait Tragedi Kanjuruhan akan Dijadwalkan Ulang
Berikut syarat yang harus dipenuhi pekerja/buruh untuk mendapatkan BSU 2022 tahap 5 Rp600.000:
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK KTP.
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
3. Pekerja/buruh memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
4. Belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti PKH, Kartu Prakerja, dan BPUM.
5. Bukan PNS, anggota Polisi maupun TNI.