2. Kemudian pilihlah menu Cek Data.
3. Lalu masukan NIK KTP dengan benar.
Baca Juga: Lirik Lagu Nxde - (G)I-DLE dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
4. Tunggulah hingga kode verifikasi muncul untuk melanjutkannya.
5. Jika sudah menerima kode verifikasi, masukkan kode tersebut dan lanjut dengan klik "proses inquiry".
6. Setelah selesai, nantinya akan muncul notifikasi berupa status terkait apakah nama pelaku usaha termasuk sebagai penerima BLT UMKM 2022 atau tidak.
Baca Juga: Sinopsis Film Hurricane Heist, Perampokan Di Tengah Badai Mematikan
Karena perlu diketahui, BPUM atau BLT UMKM 2022 ini telah ditargetkan untuk diberikan kepada 12 juta pelaku usaha.
Tujuan adanya BLT UMKM 2022 ini adalah untuk membantu para pelaku usaha agar bisa kembali membuka usahanya yang telah mengalami penurunan akibat pandemi.
Demikian informasi terkait cara cek nama penerima BPUM atau BLT UMKM 2022 lewat eform.bri.co.id dengan cukup pakai KTP saja.***