Setelah itu, agar bayi baru lahir atau balita bisa mendapat layanan kartu PBI JK dari pemerintah, keluarga harus mendaftarkannya terlebih dahulu.
Pendaftaran ini akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Jamkesda/PBI APBD) dengan catatan KPM sudah melengkapi persyaratan berikut ini, di antaranya:
1. Kartu JKN-KIN asli ibu kandung
2. Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan dalam bentuk asli/fotocopy
3. Kartu keluarga orang tua dalam bentuk asli/fotocopy
Perlu diketahui, bayi baru lahir dapat didaftarkan jika bayi sudah memasuki tahun berjalan atau satu tahun sebelumnya.
Baca Juga: Preman Pensiun 7 Hari Ini: Jadwal, Spoiler, dan Link Nonton Acaranya di RCTI
Demikian langkah cek penerima bansos PBI JK bagi balita atau bayi baru lahir di cekbansos.kemensos.go.id, lengkap dengan syarat pengajuannya bagi KPM.***