Balita Bisa Dapat Bansos PBI JK, Akses ke Link Ini untuk Cek Nama Keluarga Penerima Manfaat

- 23 Oktober 2022, 10:30 WIB
Simak langkah cek penerima bansos PBI JK bagi balita di cekbansos.kemensos.go.id, lengkap dengan syarat pengajuannya bagi KPM.
Simak langkah cek penerima bansos PBI JK bagi balita di cekbansos.kemensos.go.id, lengkap dengan syarat pengajuannya bagi KPM. /Dok. Kemenkes.

Setelah itu, agar bayi baru lahir atau balita bisa mendapat layanan kartu PBI JK dari pemerintah, keluarga harus mendaftarkannya terlebih dahulu.

Pendaftaran ini akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Jamkesda/PBI APBD) dengan catatan KPM sudah melengkapi persyaratan berikut ini, di antaranya:

1. Kartu JKN-KIN asli ibu kandung

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Hari Ini, 23 Oktober 2022: Peluang Karier Terbuka untuk Gemini

2. Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan dalam bentuk asli/fotocopy

3. Kartu keluarga orang tua dalam bentuk asli/fotocopy

Perlu diketahui, bayi baru lahir dapat didaftarkan jika bayi sudah memasuki tahun berjalan atau satu tahun sebelumnya.

Baca Juga: Preman Pensiun 7 Hari Ini: Jadwal, Spoiler, dan Link Nonton Acaranya di RCTI

Demikian langkah cek penerima bansos PBI JK bagi balita atau bayi baru lahir di cekbansos.kemensos.go.id, lengkap dengan syarat pengajuannya bagi KPM.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @bpjskesehatan_ri cekbansos.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah