Skema Pencairan BSU Tahap 7 di Kantor Pos, Hanya Pekerja Kategori Ini Bisa Cairkan Rp600.000 Tanpa Rekening

- 23 Oktober 2022, 13:34 WIB
Skema pencairan BSU tahap 7 lewat Kantor Pos untuk bisa cairkan Rp600.000 tanpa rekening.
Skema pencairan BSU tahap 7 lewat Kantor Pos untuk bisa cairkan Rp600.000 tanpa rekening. /Fikri Yusuf/ANTARA/

PR DEPOK - Pemerintah masih terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 7 hingga hari ini.

Pencairan BSU tahap 7 rencananya akan dilakukan lewat Kantor Pos yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyalurkan BSU tahap 7 sebesar Rp600.000 lewat Kantor Pos setelah semua pencairan lewat Bank Himbara selesai dilakukan.

Baca Juga: Punya Gaji Besar Tapi Dapat BSU? Siap-siap Kena Sanksi Ini

Pihaknya juga berharap untuk penyaluran BSU tahun 2022 ini bisa rampung pada akhir Oktober 2022 mendatang.

Penyaluran BSU tahap 7 ini menyasar pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat, yang mana pekerja tersebut tidak memiliki rekening Bank Himbara.

Ada pun syarat pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan BSU tahap 7 adalah:

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Dilihat Pertama Kali Akan Mengungkapkan Hal Paling Menarik dari Diri Kamu

1. Pekerja adalah WNI yang sah, yang dibuktikan dengan KTP

2. Pekerja terdata sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah

Baca Juga: Real Madrid Menang dengan Meyakinkan 3-1 Atas Sevilla di Santiago Bernabeu

4. Pekerja bukan PNS dan TNI/Polri

5. Pekerja tidak menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro

Bagi pekerja yanh telah memenuhi syarat tersebut di atas, tapi tidak memiliki rekening Bank Himbara, maka bisa mencairkan BSU tahap 7 di Kantor Pos dengan skema berikut ini.

Skema Pencairan BSU tahap 7 di Kantor Pos

Baca Juga: Cek NIK KTP di eform.bri.co.id untuk Dapatkan BPUM Sebesar Rp600.000 bagi Pelaku UMKM

1. Pastikan pekerja atau buruh telah menerima undangan dari pemerintah desa atau RT/RW terkait pencairan BSU tahap 7

2. Datanglah sesuai jadwal ke Kantor Pos yang tertera dalam surat undangan pencairan BSU tahap 7

3. Jangan lupa bawa KTP asli sebagai dokumen pendukung

4. Petugas Kantor Pos akan melakukan verifikasi dan validasi data

5. Setelah verifikasi dan validasi data selesai, maka BSU tahap 7 sebesar Rp600.000 akan diberikan secara langsung oleh petugas.***

Editor: Iis Suwandi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah