Pada kolom PKH nantinya akan tampil pula informasi pencairan bantuan tahap 4 berupa Status (YA), Keterangan (Proses Himbara) dan Periode (Oktober 2022).
Dengan adanya keterangan tersebut, bansos tahap 4 sudah bisa dicairkan melalui salah satu Bank Himbara yang telah ditetapkan seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Selanjutnya, nominal bansos PKH tahap 4 yang disalurkan tersebut akan sesuai dengan kriteria penerima seperti;
- Ibu hamil atau nifas Rp750.000.
- Anak usia dini 0-6 tahun (balita) Rp750.000.
Baca Juga: Jin BTS Bakal Jadi Bintang Tamu di Running Man Episode 627, Catat Jadwal dan Jam Tayangnya
- Penyandang disabilitas berat Rp600.000.
- Lansia di atas 60 tahun Rp600.000.
- Anak sekolah tingkat SD/sederajat Rp225.000.
Baca Juga: Lirik Lagu Anti Hero - Taylor Swift, Mengisahkan Momen Depresi sang Bintang Pop