Lebih lanjutnya untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya sebagai penerima BLT UMKM, pelaku usaha dapat melakukan cek BPUM 2022 secara online berikut;
- Login dengan membuka link eform.bri.co.id lewat browser HP.
- Siapkan KTP untuk menjadi rujukan data.
- Masukkan NIK KTP.
- Isi kode verifikasi sesuai petunjuk.
Baca Juga: Industri Farmasi Dilarang Gunakan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol untuk Bahan Baku Obat Sirup
- Pilih 'Proses Inquiry'.
Selanjutnya bila pelaku usaha terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, akan muncul notifikasi yang menyatakan bahwa nomor e-KTP telah terdata sebagai penerima BPUM 2022.
Dengan demikian, BLT UMKM sebesar Rp600.000 bisa segera dicairkan dengan cara datang langsung ke Kantor BRI terdekat dengan membawa syarat pencairan.
Baca Juga: 23 Obat Sirup Anak yang Aman Dikonsumsi, Tak Mengandung Bahan Penyebab Gagal Ginjal Akut