2. Input NIK KTP dan input kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry
3. Tunggu hingga muncul pemberitahuan bahwa pelaku usaha terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2022.
Apabila pelaku usaha memperoleh notifikasi hijau, maka dia merupakan penerima BPUM 2022. Namun, jika notifikasi merah yang diterima, artinya bukan penerima bantuan Rp600.000.
Khusus bagi nama pelaku usaha yang mendapat notifikasi hijau, maka dia berhak mencairkan BPUM 2022 senilai Rp600.000.
Masih menilik regulasi penyaluran bantuan dua tahun terakhir, dana BPUM 2022 bakal disalurkan melalui BRI dan BNI.
Dengan demikian, pelaku usaha yang terdaftar dapat BPUM 2022 bisa segera menghubungi kantor cabang kedua bank tersebut.
Sebelum mengunjungi kedua bank untuk melengkapi dokumen pencairan BPUM 2022 Rp600.000, pelaku usaha bisa siapkan dokumen berupa e-KTP asli dan berkas pelengkap lainnya terlebih dahulu.
Baca Juga: Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM atau BLT UMKM 2022, Siap Cair Jika Penuhi Kriteria Ini
Saat ini Kemenkop UKM belum memberikan informasi reski terkait kapan BPUM 2022 Rp600.000 bakal diberikan.