Bagi pemilik KTP yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima BPNT tapi tidak dapat bantuan sembako Rp200.000, maka bisa lapor ke situs resmi Kemensos, dengan cara:
1. Melalui perantara kepala desa setempat
2. Melalui akun instagram resmi Kemensos
3. Melalui WhatsApp di nomor 0811-1022-210
Di samping itu, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri sendiri, keluarga, atau tetangga untuk menjadi penerima BPNT 2022 melalui aplikasi Cek Bansos.
Demikian informasi mengenai tujuh pemilik KTP yang berhak cairkan BPNT Oktober 2022, lengkap beserta cara cek penerima dengan login cekbansos.kemensos.go.id.***