Setelah tahapan pendaftaran bansos 2022 secara online telah selesai, kemudian akan muncul informasi dengan format Nama, NIK, dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul bansos.
Maka tunggulah data sedang diproses oleh Kemensos dan lakukan pengecekkan secara online lewat aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan fitur 'Cek Bansos'.
Seandainya nama keluarga Anda terdata sebagai penerima PKH 2022, itu berarti BLT ibu hamil atau anak balita sudah bisa dicairkan.
Baca Juga: Daftar 13 Obat Sirup Warung yang Aman Dikonsumsi, Ada Bodrexin sampai Termorex
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari jatim.antaranews.com, besaran bantuan PKH untuk ibu hamil atau nifas dan anak balita 0-6 tahun itu sendiri adalah Rp3 juta setahun yang digulirkan pemerintah dalam empat tahap.
Oleh karena itu ibu hamil dan anak balita masing-masing akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahap pencairannya.
Pada pencairan kali ini, bansos PKH untuk kategori ibu hamil dan anak balita sedang berada di periode tahap 4, bantuan ini telah dilakukan sejak awal Oktober dan akan berakhir pada Desember 2022 mendatang.***