- Login dengan mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id lewat HP.
- Siapkan KTP untuk dijadikan rujukan data.
- Isi alamat domisili seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
- Masukkan nama lengkap.
- Tulis 8 kode huruf sesuai gambar.
Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional di Bulan November 2022, Dilengkapi Jumlah Tanggal Merah
- Pilih 'Cari Data'.
Selanjutnya bila Anda terdaftar sebagai penerima BLT ibu hamil atau balita 2022, akan tampil pemberitahuan yang memuat keterangan Nama Penerima, Umur dan deretan jenis bansos yang salah satunya PKH.
Kemudian pada kolom PKH tersebut juga terisi informasi seperti Status (YA), Keterangan (Proses Himbara) dan Periode (Oktober 2022) yang menguatkan bahwa Anda merupakan penerima PKH kriteria ibu hamil atau balita.
Baca Juga: Link Tes Kemampuan Otak Kanan dan Kiri yang Lagi Viral di Twitter, Kamu Dominan yang Mana?