Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari bsu.kemnaker.go.id, berikut ini adalah cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU.
1. Silakan buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id lewat HP maupun laptop.
2. Proses selanjutnya klik menu 'Pengecekan'.
Baca Juga: Teka-teki Logika: Tebak Wanita yang Berbohong Lewat Bahasa Tubuh untuk Menguji Kejeniusan
3. Dilanjutkan dengan klik link kemnaker.go.id.
4. Lalu teruskan dengan masuk atau login menggunakan akun yang sudah dibuat.
5. Apabila belum memiliki akun, lakukan klik 'Daftar Sekarang'.
6. Selanjutnya masukkan data diri dengan benar seperti Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo dan Libra Sabtu, 29 Oktober 2022: Kemampuanmu Bakal Jadi Pusat Perhatian
7. Tuntaskan pembuatan akun hingga menerima kode OTP yang dikirim lewat SMS.