b. Memiliki usaha mikro atau UMKM yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya, serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
c. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau kredit dari perbankan.
d. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI atau Polri serta pegawai BUMN atau BUMD.
e. Pelaku usaha belum pernah menerima Bansos.
Apabila persyaratan di atas telah sesuai, pelaku usaha segera melakukan pendaftaran BPUM 2022 melalui lembaga atau dinas di wilayahnya masing-masing.
Pelaku usaha tinggal menunggu datanya untuk diusulkan ke Kemenkop dan UKM saat seleksi penerima BPUM 2022 dibuka.
Jika usulan diterima dan dinyatakan terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, maka berikutnya pelaku usaha bisa cek nama penerima BLT UMKM.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari eform.bri.co.id, Cara cek nama penerima BPUM atau BLT UMKM adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Pesta Halloween Itaewon Tewaskan Ratusan Orang, Isu Munculnya Artis Tak Dikenal Diduga Jadi Penyebab