BPUM 2022 Bakal Cair November 2022? Cek Syarat Penerima BLT UMKM dan Login eform.bri.co.id Sekarang

- 30 Oktober 2022, 14:52 WIB
Simak penjelasan terkait pencairan BPUM 2022, lengkap dengan jadwal cair dan cara cek penerima di situs resmi.
Simak penjelasan terkait pencairan BPUM 2022, lengkap dengan jadwal cair dan cara cek penerima di situs resmi. /Dok Kemenkop UKM

PR DEPOK – BPUM 2022 Bakal Cair November 2022? Simak informasi lengkap disertai syarat penerima BLT UMKM dengan login eform.bri.co.id di artikel ini.

Pasalnya syarat tersebut merupakan hal yang mutlak bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk bisa menerima BLT UMKM.

Selain membahas mengenai syarat penerima, di sini juga dibahas pula cara login di eform.bri.co.id agar bisa menerima BLT UMKM Rp600.000.

Baca Juga: Ini Penyebab Tragedi Itaewon yang Tewaskan 151 Orang pada Malam Halloween di Korea Selatan

Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan penyaluran BPUM 2022 atau biasa disebut BLT UMKM senilai Rp600.000 per pelaku usaha untuk November ini..

Namun, BPUM 2022 atau BLT UMKM ini hanya akan disalurkan kepada pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari komite-umkm.org, berikut ini bisa disimak syarat penerima BLT UMKM untuk mendapatkan penyaluran BPUM November ini.

a. Merupakan WNI dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku.

Baca Juga: Apakah BPUM 2022 akan Cair November? Simak Informasi Jadwal Serta Cara Cek Penerima di Link eform.bri.co.id

b. Memiliki usaha mikro atau UMKM yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya, serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

c. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau kredit dari perbankan.

d. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI atau Polri serta pegawai BUMN atau BUMD.

e. Pelaku usaha belum pernah menerima Bansos.

Baca Juga: Tragedi Halloween Itaewon: Presiden Yoon Seok Yeol Umumkan Masa Berkabung Korea Selatan hingga 5 November 2022

Apabila persyaratan di atas telah sesuai, pelaku usaha segera melakukan pendaftaran BPUM 2022 melalui lembaga atau dinas di wilayahnya masing-masing.

Pelaku usaha tinggal menunggu datanya untuk diusulkan ke Kemenkop dan UKM saat seleksi penerima BPUM 2022 dibuka.

Jika usulan diterima dan dinyatakan terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, maka berikutnya pelaku usaha bisa cek nama penerima BLT UMKM.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari eform.bri.co.id, Cara cek nama penerima BPUM atau BLT UMKM adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pesta Halloween Itaewon Tewaskan Ratusan Orang, Isu Munculnya Artis Tak Dikenal Diduga Jadi Penyebab

1. Kunjungi link eform.bri.co.id di browser internet.

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang valid.

3. Isi kode verifikasi menggunakan kode yang muncul pada layar yang disediakan.

4. Kemudian klik tombol ‘Proses Inquiry’

Baca Juga: Tanggal Merah November 2022, Lengkap dengan Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional

Seanjutnya tinggal menunggu sistem eform.bri.co.id secara otomatis akan mencari dan menampilkan data pelaku usaha yang dapat BPUM 2022 atau tidak.

Apabila sudah terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, pelaku usaha bisa mencairkan dana bantuan BLT UMKM tersebut di Bank BRI.

Sejumlah dokumen yang wajib dibawa saat mencairkan BPUM 2022, di antaranya KTP, kartu ATM, buku tabungan, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x