- Buka browser HP/laptop dan login di laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Manfaatkan KTP untuk mengisi data pribadi.
- Lengkapi alamat domisili yang meliputi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
- Masukkan nama lengkap Anda.
- Isi 4 kode huruf sesuai gambar yang tampil.
Baca Juga: Sudah Terima BSU Tahap 7? Jika Belum, Segera Cek via Aplikasi PosPay untuk Cairkan Bantuan Rp600.000
- Klik 'Cari Data' untuk melihat hasil pencarian.
Jika muncul informasi dengan format Nama Penerima, Umur dan sejumlah jenis bansos, maka Anda dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH 2022.
Lalu pada kolom jenis bansos PKH akan terisi informasi seperti Status (YA), Keterangan (Proses Himbara) dan Periode (November 2022).
Baca Juga: Cara Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, Berikut Penjelasannya