Masyarakat dapat mengetahui data DTKS dengan melakukan pengecekkan secara online, berikut cara cek PKH 2022 online lewat HP;
1. Login dengan mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id lewat browser.
2. Siapkan KTP untuk dijadikan rujukan data.
3. Masukkan data domisili seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa.
4. Tulis nama lengkap Anda.
Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari Pahlawan 2022 Desain Menarik untuk Kenang Jasa Pahlawan yang Gugur
5. Isi kode huruf sesuai gambar yang tampil.
6. Apabila gambar kurang jelas, klik simbol panah atau captcha untuk mendapat kode huruf baru.
7. Lalu klik 'Cari Data'.