- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikkan KTP
- Pelaku usaha tidak sedang menerima pembiayaan dari Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha wajib memiliki usaha mikro yang terdaftar yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Yuk Lakukan 5 Tips Ini untuk Jaga Fungsi Otak agar Tetap Sehat
- Pelaku usaha bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Bukan anggota Polri atau TNI
- Bukan pegawai BUMN atau BUMD
Seperti diketahui, hingga saat ini pemerintah belum resmi mengumumkan penyaluran BLT UMKM 2022.
Sembari menunggu penyaluran dana BLT UMKM tahun ini, pelaku usaha bisa mengetahui cara cek penerima BPUM lewat situs eform.bri.co.id.