Ada Kabar Baik dari Menaker Soal Upah Minimum 2023, Penuhi Keinginan Buruh?

- 8 November 2022, 18:36 WIB
Ilustrasi upah minimum naik pada 2023.
Ilustrasi upah minimum naik pada 2023. // Antara/ Sigid Kurniawan

Di samping itu, persiapan penetapan upah minimum 2023 juga dilakukan dialog dengan pihak pengusaha dan serikat pekerja dan buruh serta Dewan Pengupahan yang berada di provinsi untuk mendapatkan masukan.

Diakui Menaker Ida Fauziyah, setidaknya terdapat beberapa perbedaan masukan dari unsur pengusaha dan pekerja.

Baca Juga: BSU Tahap 7 Cair di Kantor Pos! Simak Alur Pengecekkan Bantuan Subsidi Upah Melalui Aplikasi Pospay

Adapun usulan dunia usaha agar penetapan upah minimum 2023 dilakukan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan karena dianggap lebih realistis.

Sedangkan usulan dari unsur pekerja menuturkan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja itu tidak dapat jadi dasar penetapan upah minimum 2022 lantaran perlu dikaji ulang agar dibuka ruang dialog.

Di sisi lain, unsur pekerja juga mengusulkan adanya kebijakan khusus dengan mempertimbangkan kenaikan BBM dan krisis global.

"Kemudian (masukan) berikutnya perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum yakni upah layak seperti struktur skala upah," tutur Menaker Ida Fauziyah.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah