g. Siswa SD Rp900.000 per tahun.
Perlu dipahami juga bahwa, penerima PKH 2022 ditetapkan oleh Menteri Sosial.
Pendaftaran untuk menjadi penerima PKH 2023 bisa dilakukan melalui Kelurahan/Desa setempat.***
g. Siswa SD Rp900.000 per tahun.
Perlu dipahami juga bahwa, penerima PKH 2022 ditetapkan oleh Menteri Sosial.
Pendaftaran untuk menjadi penerima PKH 2023 bisa dilakukan melalui Kelurahan/Desa setempat.***
Editor: Linda Agnesia