2. Anak usia dini 0-6 tahun mendapat Rp3 juta setahun.
3. Anak sekolah tingkat SD/sederajat mendapat Rp900.000 setahun.
4. Anak sekolah tingkat SMP/sederajat mendapat Rp1,5 juta setahun.
5. Anak sekolah tingkat SMA/sederajat mendapat Rp2 juta setahun.
6. Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 setahun.
Baca Juga: 18 Tahun Tinggal di Bandara, Pria Iran yang Kisah Hidupnya Mengilhami Film Ini Meninggal Dunia
7. Lansia di atas 60 tahuh mendapat Rp600.000.
Bantuan PKH tersebut akan didapat apabila masyarakat sudah terdaftar di DTKS sebagai penerima bansos. Untuk memastikan hal tersebut, Anda bisa melakukan cara cek penerima PKH 2022 secara online berikut;
- Login di laman cekbansos.kemensos.go.id lewat browser HP.