- Gunakan KTP saat mengisi data.
- Masukkan alamat domisili seperti Provinsi, Kabupaten hingga Desa.
- Isi nama lengkap Anda.
- Lengkapi 4 kode huruf unik sesuai gambar.
- Lalu klik 'Cari Data'.
Jika terdaftar sebagai penerima PKH 2022, data Anda akan termuat di hasil pencarian dalam format Nama Penerima, Umur dan deretan jenis bansos.
Kemudian akan muncul pula informasi di kolom PKH tersebut dengan keterangan Status (YA), Keterangan (Proses Himbara) dan Periode (November 2022).
Dengan demikian, Anda sebagai penerima bantuan sudah bisa mencairkan bansos PKH sesuai kategori lewat bank Himbara yang mencakup BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Sekian penjelasan cara cek penerima PKH 2022 online dengan login di laman cekbansos.kemensos.go.id untuk dapat bansos Rp3 juta.***