3. Selanjutnya input info alamat provinsi sesuai domisili KTP asli penerima PKH tahap 4.
4. Input info alamat kabupaten atau kota sesuai domisili KTP asli penerima PKH tahap 4.
Baca Juga: Usai Twitter Dibeli Elon Musk, Peneliti Temukan Cuitan Ujaran Kebencian Meningkat
5. Input info alamat kecamatan sesuai domisili KTP asli penerima PKH tahap 4.
6. Input info nama lengkap penerima PKH tahap 4 dengan jelas sesuai KTP penerima di kolom Cek Bansos atau cek DTKS.
7. Kemudian ketik ulang kode OTP resmi, kemudian pilih ke menu 'Cari Data’ untuk cek penerima PKH tahap 4 yang cair di bulan November 2022 ini.
Baca Juga: Siapa Mukesh Ambani? Ungkap Sosok yang Disebut-sebut Ingin Membeli Klub Liverpool
8. Tunggu sampai data yang dicek sebelumnya dimunculkan, kemudian resmi dinyatakan sebagai penerima PKH tahap 4 di bulan November 2022 ini.
Selain itu, berikut informasi rincian tujuh kategori penerima lengkap dengan besaran dana PKH 2022 tunai.
1. PKH 2022 balita dan anak usia dini 0-6 tahun senilai nominal Rp3 juta per tahun.