2. Tinggal di wilayah DKI Jakarta
3. Tidak ada anggota rumah tangga yang merupakan anggota Polri, TNI, pegawai BUMN/DPRD/PNS
4. Tidak memiliki mobil
5. Lahan rumah tangga memiliki harga di bawah Rp1 miliar
6. Sumber air minum isi ulang
7. Dinilai miskin oleh masyarakat sekitar.
Demikian penjelasan dan informasi lengkap seputar cara daftar DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 4 secara online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***