Upah Minimum 2023 Telah Terbit, Nilainya Tidak boleh Lebih dari 10 Persen

- 19 November 2022, 21:20 WIB
Ilustrasi upah minimum naik pada 2023.
Ilustrasi upah minimum naik pada 2023. // Antara/ Sigid Kurniawan

PR DEPOK – Upah Minimum 2023 telah diterbitkan, berikut penjelasan lengkapnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 berkaitan dengan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Salah satu isi dari peraturan tersebut adalah mengenai penyesuaian nilai upah minimum yang tidak boleh lebih dari 10 persen.

Menurut Dokumen dan Informasi Hukum Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut pada tanggal 16 November 2022 dan diundang pada 17 November 2022.

Baca Juga: Belum Terima BSU 2022? Dapatkan QR Code di Aplikasi Ini untuk Cairkan BLT Subsidi Upah Rp600.000

Penyesuaian upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Diketahui data yang digunakan bersumber dari lembaga yang berwenang di bagian statistik.

Sementara, di dalam Pasal 7 tertulis penetapan atas penyesuaian upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.

Lebih lanjut, mengenai hasil perhitungan penyesuaian upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur juga menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x