Jika telah memenuhi beberapa syarat di atas, pekerja bisa melakukan cek BSU 2022 secara online berikut;
1. Akses laman kemnaker.go.id melalui browser HP/laptop.
2. Pilih 'Masuk' bagi yang sudah mempunyai akun dan login dengan memasukkan email dan password.
3. Bagi pekerja yang belum mempunyai akun, klik 'Daftar' dan 'Daftar Sekarang'.
4. Lengkapi beberapa kolom data diri seperti Nomor NIK, Nama Lengkap dan Nama Ibu Kandung.
Baca Juga: Kriteria Pekerja Penerima BSU 2022 Rp600.000 dari Kemnaker
5. Klik 'Berikutnya'.
6. Isi email, nomor HP dan buat password.
7. Klik 'Daftar Sekarang'.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Gambar Favorit dan Ungkap Karakter Psikopat dalam Dirimu