Sebelum daftar, simak terlebih dahulu kriteria rumah yangga yang tidak dapat diusulkan masuk DTKS DKI Jakarta berikut ini:
- Warga ber-KTP non DKI Jakarta
- Rumah tangga memiliki mobil
- Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap PNS, BUMN, TNI, Polri, angora DPR atau DPRD
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
- Rumah tangga memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Salah Satu Kastil dan Temukan Cara Kamu Meningkatkan Situasi Keuangan
Jika Anda tidak memenuhi semua kriteria tersebut, Anda bisa daftar DTKS DKI Jakarta tahap 4 untuk mengusulkan menajdi penerima bansos.