Jika tidak memenuhi syarat, maka tidak berhak mendapatkan BSU 2022 dari Kemnaker.
Baca Juga: Tes IQ: Gelas Mana yang Memiliki Lebih Banyak Air? Jawab dalam 11 Detik!
Kemnaker sendiri telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan BSU 2022.
Syarat penerima BSU 2022:
1. WNI dan memiliki KTP
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
Baca Juga: Link Nonton Drakor Summer Strike ENA Sub Indo, Pencarian Jati Diri Soel Hyun Bersama Im Si Wan
3. Pekerja memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
4. Bukan anggota TNI, polisi, dan bukan PNS
5. Belum mendapatkan bansos lain dari pemerintah, seperti PKH, BPUM, dan Kartu Prakerja.