BSU Tahap 8 Kapan Cair? Buruan Penuhi Syarat Ini tuk Dapatkan Bantuan Sebesar Rp600.000 dari Kemnaker

- 26 November 2022, 18:25 WIB
Berikut ini syarat penerima BSU  tahap 8 untuk pekerja dan buruh.
Berikut ini syarat penerima BSU tahap 8 untuk pekerja dan buruh. /bsu.kemnaker.go.id.

PR DEPOK - Penjelasan singkat mengenai BSU tahap 8 yang kapan cair, serta persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan dana bantuan sebesar Rp600.000, tersedia dalam isi artikel ini.

Demi meningkatkan daya beli masyarakat Indonesia, Pemerintah yang bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mulai menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kepada pekerja atau buruh di seluruh Indonesia.

Sejak penyalurannya, program BSU 2022 sudah ada sekitar 11.112.260 pekerja atau buruh, yang mendapatkan manfaat dari program bantuan sosial tersebut.

Baca Juga: BSU 2022 Cair Berapa Kali? Simak Penjelasannya, Lengkap dengan Cara Cek Nama Penerima di Sini

Sebelumnya, Kemnaker menyatakan bakal ada sekitar 16 juta atau lebih pekerja atau buruh di Indonesia, yang diyakini bisa mendapatkan program BSU 2022, dan tentunya ada persyaratan yang wajib dipenuhi.

Mengenai besaran dana yang diterima, para pekerja atau buruh bakal mendapatkan dana Rp600.000 dari program BSU yang saat ini akan dilanjut pada tahapan ke-8.

Anda bisa mengeceknya secara online apakah mendapatkan bansos tersebut atau tidak.

Baca Juga: Cara Mencairkan BLT BBM dan BPNT di Kantor Pos, Bansos Rp900.000 Cair tuk Masyarakat Kategori Ini

Untuk diketahui bersama, dana bansos Rp600.000 tersebut hanya bisa dicairkan sekali, dan bila Anda telah mendapatkannya pada tahapan sebelumnya, maka Anda tidak akan bisa mendapatkannya kembali pada tahapan selanjutnya.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x