Untuk pencariannya, dana BSU tahap 8 bisa dicairkan melalui bank Himbara seperti bank BTN, BNI, BRI, dan Mandiri.
Bagi pekerja di wilayah Aceh dan sekitarnya jangan khawatir, jika Anda merupakan salah satu penerimanya, Anda dapat mencairkan dana BSU tahap 8 melalui bank Syariah Indonesia, atau melalui Kantor Pos terdekat, bila tidak memiliki rekening bank himbara seperti yang disebutkan di atas.
Baca Juga: Reza Arap dan Wendy Walters Gagal Mediasi, Kuasa Hukum: Mediator Sudah Berusaha Semaksimal Mungkin
Akan tetapi, tidak semua pekerja atau buruh bisa menjadi salah satu penerima BSU tahap 8 dari Kemnaker, karena tentunya ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, untuk mengurangi tingkat salah sasaran penerima bansos tersebut.
Salah satu syarat BSU tahap 8 dari Kemnaker adalah, pekerja atau buruh memiliki gaji di bawah atau setara dengan Rp3,5 juta per bulannya.
Selain salah satu syarat di atas, berikut adalah persyaratan lengkap untuk menjadi salah satu penerima BSU tahap 8 dari Kemnaker:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.