PR DEPOK - Proses pencairan BLT UMKM atau BPUM 2022 masih dinantikan oleh para pelaku usaha mikro yang ada di Indonesia.
Pasalnya, sudah mendekati akhir tahun pemerintah belum juga mengumumkan kapan jadwal penyaluran BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022 tersebut.
Para pelaku usaha pun masih berusaha untuk mengecek secara berkala status penerima BLT UMKM melalui link resmi Eform BRI.
Sebagai informasi, sebelum menerima jadwal yang pasti dari Kemenkopukm pastikan Anda memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial BLT UMKM.
PikiranRakyat-Depok.com telah merangkum informasi mengenai syarat atau ciri pelaku usaha yang mendapatkan BLT UMKM 2022:
1. Warga Negara Indonesia dengan tanda memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
Baca Juga: Lirik lagu Kau Rumahku dari Raissa Anggiani yang Dinyanyikan Gempi dan Viral di TikTok