Ciri Pelaku Usaha yang Akan Mendapatkan BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022

- 28 November 2022, 14:28 WIB
Simak syarat pelaku usaha yang akan mendapatkan bansos BPUM 2022 sebesar Rp.600.000, cek lewat situs resmi.
Simak syarat pelaku usaha yang akan mendapatkan bansos BPUM 2022 sebesar Rp.600.000, cek lewat situs resmi. /ANTARA./

PR DEPOK - Proses pencairan BLT UMKM atau BPUM 2022 masih dinantikan oleh para pelaku usaha mikro yang ada di Indonesia.

Pasalnya, sudah mendekati akhir tahun pemerintah belum juga mengumumkan kapan jadwal penyaluran BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022 tersebut.

Para pelaku usaha pun masih berusaha untuk mengecek secara berkala status penerima BLT UMKM melalui link resmi Eform BRI.

Baca Juga: Jadwal Fase Grup Piala Dunia 2022 Qatar Pekan Ini: Argentina vs Polandia Match Perebutan Tiket 16 Besar

Sebagai informasi, sebelum menerima jadwal yang pasti dari Kemenkopukm pastikan Anda memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial BLT UMKM.

PikiranRakyat-Depok.com telah merangkum informasi mengenai syarat atau ciri pelaku usaha yang mendapatkan BLT UMKM 2022:

1. Warga Negara Indonesia dengan tanda memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima dari pengusul BPUM beserta lampirannya.

Baca Juga: Lirik lagu Kau Rumahku dari Raissa Anggiani yang Dinyanyikan Gempi dan Viral di TikTok

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x