Ciri Pelaku Usaha yang Akan Mendapatkan BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022

- 28 November 2022, 14:28 WIB
Simak syarat pelaku usaha yang akan mendapatkan bansos BPUM 2022 sebesar Rp.600.000, cek lewat situs resmi.
Simak syarat pelaku usaha yang akan mendapatkan bansos BPUM 2022 sebesar Rp.600.000, cek lewat situs resmi. /ANTARA./

3. Bukan menjadi bagian anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diantaranya Polri, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD.

4. Tidak memiliki status kredit dari perbankan seperti KUR.

5. Bagi para pelaku yang memiliki KTP dan usaha domisili usaha yang berbeda dapat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Apabila Anda tergolong dalam kriteria yang sudah ditentukan di atas, silahkan daftar diri Anda dengan alur di bawah ini.

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Piala Dunia Qatar 2022 Kamerun vs Serbia Sore Ini Senin, 28 November 2022

Langkah awal yang harus Anda lakukan dengan mendaftarkan diri Anda ke Dinas Koperasi atau UKM di tempat Anda tinggal untuk mendapatkan surat rekomendasi usaha.

Sediakan dokumen data diri Anda berupa, Nomor Induk Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No Telepon dan Identitas Surat Usaha yang dimiliki.

Selanjutnya, pihak Dinas Koperasi dan UKM akan memproses verifikasi dan permohonan yang telah diajukan.

Setelah selesai melakukan pendaftaran, pantau status penerimaan melalui eform.bri.go.id.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x