Cek Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BLT BBM Online Lewat HP Pakai KTP

- 28 November 2022, 14:21 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dirangkum informasi mengenai cara cek penerima PKH, BPNT, dan BLT BBM secara online lewat HP.
Ilustrasi. Berikut ini dirangkum informasi mengenai cara cek penerima PKH, BPNT, dan BLT BBM secara online lewat HP. /ANTARA/Umarul Faruq./

PR DEPOK – Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada bulan November dan Desember 2022, karena tiga jenis bansos dari Kemensos cair sekaligus.

Deretan bansos Kemensos yang cair, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) , dan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM).

KPM bisa cek penerima bansos PKH, BPNT, dan BLT BBM secara online melalui handphone (HP) dan mencairkan ketiga bantuan tersebut hanya dengan menggunakan KTP.

Baca Juga: Mengharukan! Jenazah Ayah Peluk Putrinya Ditemukan di Cugenang Cianjur

Lantas, bagaimana cara cek penerima PKH, BPNT, dan BLT BBM lewat HP dan cara mencairkannya pakai KTP?

Untuk diketahui, PKH dan BPNT merupakan dua jenis bansos regular Kemensos, sedangkan BLT BBM merupakan bantuan sosial tambahan.

PKH dan BPNT diberikan kepada masyarakat miskin yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Warga Jawa Barat yang Penuhi Syarat Dapat Bansos Rp600.000, Ini Cara Cek Penerima BPNT Oktober-Desember 2022

Sementara itu, BLT BBM diberikan kepada beberapa komponen masyarakat, termasuk KPM PKH dan BPNT.

Masyarakat bisa mencairkan PKH, BPNT, dan BLT BBM menggunakan KTP apabila nama dan wilayah terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos usai melakukan pengecekan.

Cara cek penerima PKH, BPNT, dan BLT BBM bisa melalui HP, dengan mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Putranya Dipaksa Ikut Wajib Militer untuk Perang di Ukraina, Pria Rusia Ini Sebut Putin Pengkhianat Negara

Cara Cek Penerima PKH, BPNT, dan BLT BBM Online Lewat HP

1. Pertama, siapkan HP dan KTP

2. Buka browser HP, lalu ketik cekbansos.kemensos.go.id dan login ke sistem

3. Jika sudah berada di halaman utama, pilih alamat wilayah yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

Baca Juga: Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 4 Online Lewat dtks.jakarta.go.id, Begini Cara Mudahnya!

4. Isi nama lengkap sesuai KTP

5. Ketik ulang empat huruf kode (diketik spasi) sesuai gambar yang muncul

6. Jika huruf kode tidak jelas, klik refresh agar mendapatkan huruf kode baru

Baca Juga: Boys Planet, Versi Pria dari 'Girls Planet 999' Resmi Umumkan Jadwal Tayang

7. Klik ‘CARI DATA’

Nantinya sistem bakal mencari nama dan wilayah penerima bansos PKH, BPNT, dan BLT BBM.

Apabila data KTP yang diinput cocok dengan basis data DTKS, maka akan muncul nama dan wilayah penerima bansos bulan November dan Desember 2022.

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Piala Dunia Qatar 2022 Kamerun vs Serbia Sore Ini Senin, 28 November 2022

Adapun PT Pos Indonesia menyalurkan ketiga bansos tersebut melalui kantor pos, balai desa, atau kecamatan.

PT Pos Indonesia akan memberikan surat undangan pencairan bansos kepada KPM yang bisa diperoleh melalui RT/RW atau kantor pos.

KPM yang terdaftar sebagai penerima bansos dapat membawa KTP dan surat undangan pencairan ke lokasi pengambilan dana PKH, BPNT, dan BLT BBM.

Baca Juga: Lirik lagu Kau Rumahku dari Raissa Anggiani yang Dinyanyikan Gempi dan Viral di TikTok

Untuk besaran bansos berbeda-beda. PKH cair sesuai kategori penerimanya, yakni ibu hamil dan balita Rp750.000, penyandang disabilitas berat dan lansia Rp600.000, siswa SMA Rp500.000, siswa SMP Rp375.000, dan siswa SD Rp225.000.

Sementara itu, BPNT cair Rp600.000 karena dirapel untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2022. Sedangkan BLT BBM cair Rp300.000.

Sebagai catatan, PKH ini cair untuk tahap keempat dan BLT BBM tahap kedua yang menjadi penyaluran tahap akhir di tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal Fase Grup Piala Dunia 2022 Qatar Pekan Ini: Argentina vs Polandia Match Perebutan Tiket 16 Besar

Demikian informasi mengenai cara cek penerima PKH, BPNT, dan BLT BBM secara online lewat HP.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x