2. Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum di wilayahnya
3. Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
4. Tidak menjalani profesi sebagai PNS, TNI dan Polri
5. Tidak pernah menerima bantuan pemerintah pada program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), BLT Sembako/BBM dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM)
Untuk memastikan apakah masyarakat telah memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, masyarakat yang sudah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek secara mandiri melalui:
Baca Juga: BSU Rp600.000 Cair di Kantor Pos Terakhir 20 Desember 2022, Cek Penerima secara Online di Sini
a. Tautan https://www.kemnaker.go.id
b. Tautan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
c. Aplikasi PosPay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store