Jika belum mengetahui sudah terdaftar atau belum, Anda bisa melakukan cara cek bantuan PKH Desember 2022 secara online berikut;
Pertama, buka browser/Google di HP dan siapkan KTP.
Kedua, masukkan alamat domisili sesuai data KTP dalam kolom Provinsi, Kabupaten hingga Desa.
Ketiga, Tulis nama lengkap Anda.
Keempat, lengkapi kode huruf sesuai dengan gambar.
Kelima, klik 'Cari Data'.
Selanjutnya bagi keluarga yang sudah terdaftar di DTKS, akan muncul informasi dengan data Nama Penerima, Umur dan deretan jenis bansos yang salah satunya adalah PKH.
Lalu dalam kolom PKH, akan termuat pula informasi pencairan berupa Status (YA), Keterangan (Proses Bank Himbara) dan Periode (Desember 2022).
Baca Juga: Ledakan Kedua Terdengar di Sekitar Mapolsek Astanaanyar, Warga Panik