Hari Pajak 2020, Semangat Bersama Atasi Krisis Ekonomi Nasional dengan Taat Bayar Pajak

- 14 Juli 2020, 19:42 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo saat memperingati Hari Pajak 2020 di Jakarta, Selasa 14 Juli 2020.*
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo saat memperingati Hari Pajak 2020 di Jakarta, Selasa 14 Juli 2020.* /Antara / Humas DJP Kemenkeu/

PR DEPOK - Pandemi Virus Corona atau Covid-19 hingga saat ini telah memberikan dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat di hampir seluruh negara di dunia, termasuk di Indonesia.

Hampir semua sektor dalam kehidupan bermasyarakat pun terkena dampak dengan merebaknya pandemi Virus Corona, salah satunya adalah sektor perekonomian.

Hal yang tentu membuat pusing Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). Melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu RI Suryo Utomo mengungkapkan tiga dampak besar akibat pandemi Virus Corona terhadap perekonomian Indonesia sehingga masuk dalam masa krisis.

Baca Juga: Bukan Hal Baru, Jokowi Akan Kembali Bubarkan 18 Lembaga Negara dalam Waktu Dekat 

Hal tersebut disampaikan Suryo Utomo saat memperingati Hari Pajak 2020 yang bertemakan “Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong-Royong”.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Suryo Utomo menyebutkan dampak pertama adalah membuat konsumsi rumah tangga atau daya beli yang merupakan penopang 60 persen terhadap ekonomi jatuh cukup dalam.

Angka tersebut, kata dia, dibuktikan dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat angka konsumsi rumah tangga mengalami penurunan pada kuartal I tahun 2019 dengan kuartal I tahun 2020.

"Penurunannya cukup banyak yakni dari 5,02 persen (kuartal I tahun 2019) menjadi 2,84 persen (kuartal I tahun 2020)," kata Suryo Utomo.

Baca Juga: Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga Negara, Bamsoet: Kaji Kembali Agar Tidak Ada Perlawanan 

Dampak besar kedua disebutkan Suryo Utomo adalah menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan sehingga investasi pun ikut melemah serta berimplikasi pada terhentinya sektor usaha.

"Selanjutnya ketiga adalah seluruh dunia mengalami pelemahan ekonomi sehingga menyebabkan harga komoditas turun dan ekspor Indonesia ke beberapa negara pun terhenti," ucapnya.

Dengan adanya pandemi Virus Corona, kata dia, gejolak ekonomi menjadi momen yang bersejarah karena berdampak pada pengelolaan keuangan negara hingga dilakukan perubahan APBN sebanyak dua kali demi upaya pemulihan ekonomi nasional.

Tak hanya itu, tekanan juga berimplikasi pada penerimaan pajak yang hingga semester I 2020 hanya mencapai Rp 513 triliun atau 44,02 persen dari target berdasarkan Perpres 72 Tahun 2020 Rp 1.198 triliun.

Baca Juga: Derita Korban Gempa Lombok, Tua Renta Hidup di Rumah Tak Layak Huni dan Minim Perhatian Pemerintah 

Suryo Utomo mengatakan bahwa angka tersebut terkontraksi sampai 12,01 persen (yoy) dibanding periode sama tahun lalu yaitu Rp 604 triliun.

“Pelemahan usaha dan perlambatan pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2020 ini terjadi cukup dalam sehingga berdampak juga pada penerimaan pajak kita,” ujarnya.

Di sisi lain, dirinya memiliki rasa optimis bahwa pemulihan ekonomi akan mulai terjadi pada triwulan III dan IV yakni salah satunya melalui peningkatan sinergi antara pemerintah dan para Wajib Pajak (WP) yang patuh membayar pajak.

“Kita tentunya berharap bahwa pertumbuhan ekonomi di Indonesia dapat kembali tumbuh positif pada triwulan III dan selanjutnya,” katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x