3. Klik “Buat Akun Baru” untuk pembuatan akun
4. Masukkan data diri dengan lengkap, antara lain nomor KK, NIK KTP, dan nama lengkap sesuai KTP
5. Isi dan lengkapi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai KTP
6. Unggah lampiran foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP
7. Klik “Buat Akun Baru”
8. Akun akan diaktivasi oleh Kemensos, dapat diketahui melalui pemberitahuan atau notifikasi di email
9. Buka email untuk mengecek informasi penerimaan akun usul kelayakan Kemensos
10. Setelah akun berhasil diaktivasi, buka kembali aplikasi Cek Bansos
Baca Juga: Info Konser Westlife di Bandung: Jadwal, Detail Harga, dan Link Pembelian Tiket