4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK).
5. Lanjut dengan masukkan alamat lengkap, yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.
6. Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP lalu lampirkan.
7. Klik 'Buat Akun Baru'.
8. Setelah registrasi berhasil, pilih menu 'Daftar Usulan' di aplikasi Cek Bansos.
9. Isi kembali data diri yang diminta.
10. Pilih jenis bansos yang diinginkan, dalam hal ini pilih bansos PKH.
11. Data pendaftaran yang telah dimasukkan akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kementerian Sosial.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Besok, 18 Desember 2022: Saldo Tabungan Mulai Meningkat