Ada sejumlah kriteria dan syarat yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan proses pencairan bansos Kartu Anak Jakarta atau KAJ Rp300.000 seperti yang dirangkum PikiranRakyat-Depok.com dari Bank DKI berikut ini.
1. Warga sebagai seorang anak dengan usia 0 sampai 6 tahun
Baca Juga: Simak Daftar Sepuluh Gol Terbaik yang Terjadi di Piala Dunia 2022
2. Sudah memiliki Kartu ATM Bank DKI
Bank DKI akan menyerahkan kartu ATM beserta PIN, jadi warga penanggung jawab anak usia 0 sampai 6 tahun diwajibkan senantiasa agar berhati-hati dan waspada, serta tidak memberikan PIN kepada orang lain yang tidak berkepentingan
Dinas Sosial DKI Jakarta menyalurkan bansos Kartu Anak Jakarta atau KAJ kepada para penerima dengan nominal sebesar Rp300.000 per bulan.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahui Masa Depan Anda Melalui Gambar Pintu yang Dipilih
Kartu Anak Jakarta atau KAJ sendiri selain bisa dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu, juga memiliki manfaat lain seperti gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.
Diminta kepada pemegang Kartu Anak Jakarta atau KAJ agar senantiasa waspada dan berhati-hati terhadap informasi tidak resmi yang mengatasnamakan Bank DKI.
Mengenai informasi lainnya bisa menghubungi call center Bank DKI di nomor telp 1500-351 atau mengunjungi website resmi Bank DKI di www.bankdki.co.id.***