Kabar Baik! PKH 2022 Tahap 4 Desember Masih Cair ke Masyarakat, Dapatkan Uang Tunai hingga Rp750.000

- 21 Desember 2022, 20:48 WIB
Kabar baik bagi masyarakat Indonesia karena PKH 2022 masih cair Desember ini untuk tahap 4.
Kabar baik bagi masyarakat Indonesia karena PKH 2022 masih cair Desember ini untuk tahap 4. /Pexels/Ahsanjaya/

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 diperkirakan masih cair hingga akhir tahun, masyarakat bisa dapatkan bantuan uang tunai hingga Rp750.000.

Kabar baik bagi masyarakat karena pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dikabarkan masih menyalurkan PKH 2022 di bulan Desember ini.

Berdasarkan jadwal yang telah ditentukan, penyaluran PKH 2022 di bulan Desember merupakan periode penyaluran tahap 4.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2023, BMKG Imbau Cuaca Ekstrem di Wilayah Ini

Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan PKH 2022 ke masyarakat dalam empat tahap, yaitu tahap 1 (Januari-Maret), tahap 2 (April-Juni), tahap 3 (Juli-September), dan tahap 4 (Oktober-Desember).

Untuk menjadi penerima bansos PKH 2022, ada beberapa persyaratan yang wajib diketahui masyarakat.

Masyarakat yang berhak menerima PKH 2022 terbagi menjadi tujuh kategori, yakni ibu hamil, balita, siswa SD, SMP, SMA, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas berat.

Masyarakat yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan tidak berhak menjadi penerima PKH 2022 ini.

Baca Juga: Pencairan BSU 2022 Diperpanjang, Segera Cairkan Rp600.000 di Kantor Pos Terdekat

Selain itu, masyarakat yang ingin mendapatkan PKH 2022 wajib terdaftar dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai penerima bansos.

Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk terdaftar di DTKS Kemensos karena selama berlangsungnya penyaluran bansos, pemerintah akan mengacu pada data di DTKS Kemensos.

Segera daftar DTKS Kemensos secara online di aplikasi Cek Bansos agar masyarakat bisa mendapatkan PKH 2022.

Tujuh kategori masyarakat tersebut akan mendapatkan PKH 2022 ini berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), berikut nominalnya:

Baca Juga: 7 Kategori Bansos PKH yang Cair Tahun 2023, Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat Rp3 Juta per Tahun

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

Baca Juga: Ini Jejak Kelompok Pelaku Bom Astanaanyar, Sering Terlibat Aksi Teror

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH 2022 akan mendapat BLT BLT 2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Jika sudah memenuhi semua syarat, masyarakat dapat mencairkan PKH 2022 di seluruh bank yang termasuk ke dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Link Twibbon Terbaru Natal dan Tahun Baru 2023, Bagikan Fotomu dengan Bingkai Terbaik

Sebelum melakukan pencairan, masyarakat dapat memastikan kembali apakah terdaftar sebagai penerima PKH 2022 di bulan Desember ini atau tidak.

Caranya adalah dengan melakukan cek penerima dan status PKH 2022 secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut ini adalah tahapan untuk cek penerima PKH 2022 secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

- Siapkan KTP masyarakat.

Baca Juga: Berani Melakukan KDRT? Bersiaplah Menerima Sanksi dan Jerat Hukumnya, Termasuk Denda dan Penjara

- Buka Google atau browser lainnya di HP untuk mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.

- Setelah link terakses, isi data tempat tinggal masyarakat mulai dari data Provinsi hingga data Desa.

- Berikutnya, isi nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tertera di KTP.

- Setelah itu, masukkan kode verifikasi pada kolom pengisian yang sudah disediakan.

Baca Juga: Sinopsis Drakor Brain Cooperation: Kerjasama Dua Pria dengan Pemikiran Berbeda untuk Pecahkan Kasus Kriminal

- Jika sudah mengisi seluruh data, silakan klik 'CARI DATA'.

Tunggu beberapa saat sampai muncul notifikasi mengenai terdaftar atau tidak menjadi penerima PKH 2022 di bulan Desember ini.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah