Masyarakat wajib membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) apabila hendak mencairkan PKH 2022.
Setiap masyarakat diperbolehkan mendaftarkan maksimal empat anggota keluarganya untuk menjadi penerima PKH 2022.
Sebelum melakukan pencairan, masyarakat dapat memastikan kembali apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima PKH 2022 dengan mengecek penerima di link cekbansos.kemensos.go.id secara online.
Simak cara untuk cek penerima PKH 2022 secara online di link cekbansos.kemensos.go.id di bawah ini.
Baca Juga: Diperkirakan Bakal Cair Lagi, Cek Penerima BPNT 2023 via Online di Link Ini
- Siapkan KTP masyarakat.
- Buka browser di HP masyarakat lalu akses link cekbansos.kemensos.go.id.
- Setelah link terakses, isi data tempat tinggal masyarakat mulai dari data Provinsi, Kota, Kecamatan, dan Desa.
- Isi juga nama lengkap masyarakat sesuai dengan nama yang tercantum di KTP.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 47 Terkendala E-Wallet Terputus, Begini Cara Mengatasinya