Tok! Pemerintah Pastikan BPUM tidak Dilanjutkan pada 2023

- 26 Desember 2022, 18:07 WIB
Pemerintah pastikan tahun 2023 tidak ada BPUM atau BLT UMKM.
Pemerintah pastikan tahun 2023 tidak ada BPUM atau BLT UMKM. /pexels.com / Pixabay/

BLT UMKM Rp600.000 ini diberikan kepada pelaku UMKM yang sudah memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Syarat dan kriteria penetapan penerima BPUM 2022, dikeluarkan pemerintah agar bantuan sebesar Rp600.000 bagi pelaku UMKM ini lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Mengenang 18 Tahun Tsunami Aceh, Ada Museum Tsunami Karya Ridwan Kamil

Adapun syarat untuk mendapatkan BPUM 2022 adalah:

1. Pelaku usaha warga negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki e-KTP.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces, Selasa, 27 Desember 2022: Keuangan Stabil

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

5. Terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM di wilayah masing-masing.

6. Bukan seorang Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah