Simak Cara Validasi NIK Jadi Nomor NPWP, Berlaku Penuh Mulai 1 Januari 2024

- 27 Desember 2022, 10:35 WIB
 Ilustrasi – Berikut ini merupakan penjelasan terkait cara untuk melakukan validasi NIK menjadi nomor NPWP, yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Ilustrasi – Berikut ini merupakan penjelasan terkait cara untuk melakukan validasi NIK menjadi nomor NPWP, yang berlaku mulai 1 Januari 2024. //Pixabay/PabitraKaity/

PR DEPOK - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan Wajib Pajak untuk melakukan pemutakhiran dan verifikasi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal ini disebabkan NPWP format lama hanya berlaku sampai 31 Desember 2023, dan tidak lagi berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dalam proses pengesahan NIK sebagai NPWP, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa pelayanan juga akan melakukan koordinasi data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjendukcapil Kemendagri) Kemendagri.

"Masih perlu pembaharuan dan melakukan pencocokan," katanya di Jakarta.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BSU Desember 2022 Online, Masa Pencairan Habis Hari Ini!

Setelah itu, mulai 1 Januari 2024 dan seterusnya, semua transaksi pajak hanya akan menggunakan NIK.

Dan sejauh ini, baru 19 juta NIK yang sesuai dengan data yang digunakan sebagai NPWP. Sampai dengan 42 juta NIK akan digunakan sebagai NPWP setidaknya pada tahun 2024.

Hal ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Sambut Malam Tahun Baru 2023, 8 Lokasi Panggung Hiburan yang Dibuat Polda Metro Jaya

Berikut, cara verifikasi NIK menjadi NPWP melalui DJP online:

1. Masuk ke halaman online DJP yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login

2. Lalu login le laman DPJ online tersebut dan masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan ( Captcha ) yang tersedia untuk anda login

Baca Juga: Biodata Katy Louise Saunders, Sosok yang Diduga Kekasih Song Joong Ki, Mulai dari Umur, Zodiak hingga Agama

3. Setelah berhasil login, masuk menu utama profil

4. Pada menu "Profil", akan ditampilkan mengenai validitas data utama Anda. Apakah perlu "Dimutakhirkan" atau perlu "Dikonfirmasi" Status ini menandakan, bahwa anda perlu validasi NIK

5. Dalam halaman menu "Profil", akan terdapat 'Data Utama' dan kolom 'NIK/NPWP' (16 digit). Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda di kolom ini

Baca Juga: The Glory Tayang 3 Hari Lagi, Simak Karakter Song Hye Kyo Sebagai Korban Perundungan

6. Klik 'Validasi' jika sudah selesai

7. Selanjutnya, sistem akan melakukan validasi data yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)

8. Jika data valid, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik 'OK' pada notifikasi

Baca Juga: Syarat, Kategori dan Cara Daftar PKH 2023 di Aplikasi Cek Bansos

9. Kemudian, pilih menu Ubah Profil. Area Ubah Profil juga memungkinkan Anda untuk melengkapi data porsi klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga

10. Setelah profil Anda selesai dan diperiksa, Anda dapat masuk ke DJP Online dengan NIK Anda.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x