Resmi Jadi Pengganti NPWP, Bagaimana Cara Cek Validitas NIK Online Pakai HP?

- 21 Juli 2022, 13:55 WIB
Ilustrasi NIK jadi pengganti NPWP.
Ilustrasi NIK jadi pengganti NPWP. /Pixabay/PabitraKaity.

PR DEPOK - Pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) secara resmi mengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK yang kini resmi menjadi pengganti NPWP menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, merupakan langkah awal pemberlakuan sistem baru pembayaran pajak.

"Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kementerian Dalam Negeri)," ujar dia, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Simak Arti Status Kartu Prakerja ‘Dalam Proses Seleksi’

Adapun untuk pemutakhiran dan pemadanan data NIK dengan NPWP sendiri telah berlangsung sejak 14 Juli 2022 lalu.

Lantas, bagaimana cara cek validitas NIK sebagai pengganti NPWP apakah sudah benar dan bisa digunakan untuk bayar pajak?

Untuk mengecek validitas NIK sebagai pengganti NPWP, masyarakat tak perlu ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Pasalnya, cara cek validitas NIK sudah bisa untuk membayar pajak atau belum bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: 5 Kategori Penerima BPNT Juli 2022 yang Dapat Bantuan Rp200.000, Lengkap dengan Link Cek Nama Penerima

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x